| MEDIA SAFETY, JURNALIS DI DAERAH BENCANA/KONFLIK - Utamakan Kemanusiaan, Kecepatan Berita Nomor 2 | | |
| Sunday, 24 July 2011 | |
| Ketatnya persaingan industri media massa saat ini,terutama dalam pemberitaan,sering kali membuat jurnalis mengesampingkan keselamatan dirinya ketika melakukan peliputan. Perusahaan pers di Indonesia pun cenderung masih menomorduakan perlindungan bagi para jurnalisnya yang bertugas di lapangan. Keinginan untuk eksklusif dan secepatnya memberitakan suatu peristiwa di atas segalanya sehingga terkadang mengesampingkan faktor keselamatan. Salah satu risiko keselamatan terbesar yang dihadapi para jurnalis adalah saat ditugasi meliput di daerah konflik dan daerah bencana. Sayangnya,hanya sebagian kecil perusahaan media yang membekali para jurnalisnya dengan pelatihan dan pengetahuan bagaimana meliput di daerah konflik dan bencana. Menurut Ketua Umum Palang Merah Indonesia (PMI) Jusuf Kalla,di daerah konflik, keleluasaan jurnalis dalam konteks situasi sama dengan tim Palang Merah atau medis, yakni bisa mobileke mana saja secara netral. Hal ini dilindungi hukum humaniter, yakni hukum konflik bersenjata atau hukum perang. Demikian pula di daerah bencana. Sayangnya,hanya segelintir jurnalis memahami code of conduct yang berlaku di daerah bencana dan hukum humaniter yang berlaku di wilayah perang atau konflik. ”Padahal selalu ada garis panduan apa yang boleh dilakukan,apa yang tidak boleh,apa hak dan kewajiban. Tujuannya adalah demi keselamatan jurnalis sendiri,” ujar Kalla saat membuka program media safety bagi jurnalis,pelatihan hukum humaniter internasional, dan pertolongan pertama kemarin di Jakarta. Pelatihan yang diikuti 25 jurnalis senior dari berbagai media ini digelar intensif selama dua hari, Sabtu–Minggu (22–23/7). Dalam pelaksanaan dan pematerian,PMI didukung Dewan Pers dan Komite Palang Merah Internasional (International Committee of the Red Cross). Kalla menjelaskan,dalam pelatihan ini,para jurnalis akan mendapatkan pematerian sekaligus berdiskusi mengenai bagaimana menyikapi berbagai situasi yang sangat mungkin dihadapi saat berada di daerah konflik atau bencana. ”Isu-isu yang sering mengemuka adalah bagaimana jurnalis menyelamatkan dirinya ketika muncul situasi tak terduga. Lalu apakah jurnalis mengutamakan peliputan atau memberi pertolongan pertama kepada korban yang ditemuinya,”kata Kalla. Lebih dari itu,lanjut Kalla, dalam peliputan dan pemberitaannya tentang konflik,jurnalis atau media harus selalu mengutamakan visi menghentikan atau meredam konflik,bukan memperuncingnya.Demikian pula dalam pemberitaan bencana,peran jurnalis adalah untuk mengefektifkan kegiatan penanggulangan bencana. Semua itu untuk mengurangi penderitaan para korban. ”Jadi liputan konflik atau bencana adalah kesaksian tentang kemanusiaan.Bukan sekadar tentang angka. Kesaksian jurnalis harus bisa membantu para korban berjuang menghadapi penderitaan dan ketidakadilan, ”kata Kalla. Dalam konteks peliputan bencana atau konflik, persaingan media tidak semata dalam hal kecepatan atau eksklusif,tapi juga kemanusiaan,keselamatan, dan keberimbangan.Dalam meliput bencana atau konflik, jurnalis harus selalu mempertimbangkan risiko bagi dirinya dan dampak terhadap masyarakat. Sementara itu,Wakil Ketua Dewan Pers Bambang Harymurti mengingatkan agar perusahaan media tidak menerjunkan jurnalis yang belum menjalani pembekalan media safety ke daerah konflik atau bencana.Ini demi keselamatan si jurnalis sendiri.● ARMYDIAN KURNIAWAN Jakarta (Seputar Indonesia) |


Tidak ada komentar:
Posting Komentar